Hal ini memberikan konsekuensi logis bahwa produk industri kecil harus memiliki keunggulan-keunggulan baik secara kompetitif maupun komparatif, sehingga mampu bersaing dengan produk luar negeri dan pasar domestik. Industri kecil perlu diberdayakan dalam rangka memanfaatkan peluang usaha dan menjawab tantangan perkembangan ekonomi di masa yang akan datang. pemberdayaan ini secara garis besar bertujuan untuk :
- Menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan industri kecil menjadi industri kecil yang tangguh dan mandiri serta berkembang menjadi industri besar.
- Meningkatkan peranan usaha dalam pembentukan produk nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha, peningkatan ekspor serta peningkatan dan pemerataan pendapatan untuk mewujudkan dirinya sebagai tulang punggung serta memperkokoh struktur perekonomian nasional.
Banyak definisi untuk menggolongkan suatu industri itu termasuk industri kecil atau sering pula disebut usaha kecil atau bukan. Penggolongan yang digunakan untuk mendefinisikan industri kecil biasanya dilihat secara kuantitatif maupun kualitatif.
a. Kuantitatif
- Definisi yang dikemukakan oleh Biro Pusat Statistik untuk industri kecil didasarkan atas ukuran jumlah tenaga kerja per badan usaha.
- Menurut definisi dari BPS tersebut, industri kecil merupakan industri yang menggunakan atau mempekerjakan 5 sampai 19 orang tenaga kerja.
- Departemen Perindustrian RI pada tahun 1990 menetapkan nilai aset untuk usaha kecil tidak lebih dari 600 juta. Selain itu, Pemilikan usaha harus berada di tangan Warga Negara Indonesia (WNI). Diluar pemilikan WNI, suatu badan usaha berapapun ukurannya tidak dapat digolongkan sebagai industri kecil.
- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) mendefinisikan industri kecil berdasarkan permodalan yang dibedakan atas 4 (empat) sektor usaha, yakni : perdagangan, pertanian, industri dan konstruksi. Untuk sektor usaha perdagangan, pertanian dan industri dikategorikan kecil jika modal aktif yang dimilikinya tidak melebihi 150 juta rupiah dengan turn over tidak melebihi Rp. 600 juta. Sementara modal aktif untuk sektor usaha konstruksi maksimal Rp. 250 juta, dengan tingkat turn over tidak melebihi Rp. 1 Milyar.
B. Kualitatif
- Menurut UU Nomor 9 Tahun 1995 tentang usaha kecil : "Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini."
Dari pengertian-pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa usaha kecil meliputi usaha kecil informal dan tradisional. Usaha kecil informal adalah usaha yang belum terdaftar, belum tercatat dan belum berbadan hukum, seperti petani penggarap, industri rumah tangga, pedagang asongan, pedagang kaki lima dan pemulung. Sedangkan usaha kecil tradisional adalah usaha yang menggunakan alat-alat produksi sederhana yang telah digunakan secara turun temurun dan atau berkaitan dengan seni dan budaya.
Be the first to reply! Read Comment Policy ▼PLEASE NOTE:
We have Zero Tolerance to Spam. Chessy Comments and Comments with Links will be deleted immediately upon our review.